Jumat, 12 Februari 2016
KTA untuk anak wajib mulai tahun 2016
Mulai awal Maret 2016 ini, seluruh anak yang belum berusia 17 tahun wajib memiliki karti identitas semacam KTP yang akan disebut dengan kartu identitas anak ( KIA ). Kartu inimerupakan identitas resmi anak sesuai peraturan Permendagri No. 2 Tahun 2016.
Kartu ini terbagi menjadi 2 kategori yakni anak dibawah usia 5 tahun, dan usia 5 sampai dengan 17 tahun.Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terang mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara,” ujarnya
Sumber :http://forums.merdeka.com/threads/apa-kata-dunia/38536-penting-mulai-tahun-ini-anak-wajib-punya-ktp.html
BUTUH SCAFFOLDING....?????
INTI MANDIRI SCAFFOLDING
MENJUAL DAN MENYEWAKAN SCAFFOLDING
HUBUNGI 08118788688 / 0216194134
ATAU KUNJUNGI WEBSITE KAMI http://intimandiri.us
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar